5 Tahapan Pengajuan Perceraian di Pengadilan Agama

tahapan perceraian

Modernis.co, Jakarta –Perceraian merupakan fenomena sosial yang kompleks dan seringkali terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Ada banyak faktor yang berkontribusi terhadap tingginya angka perceraian, dan penyebabnya bisa sangat beragam. proses pengajuan perceraian di Pengadilan Agama memiliki tahapan utama yang perlu diketahui.

Berikut adalah 5 rincian dari setiap tahapannya:

1. Pendaftaran Gugatan atau Permohonan

Tahap pertama adalah mendaftarkan gugatan atau permohonan perceraian di Pengadilan Agama yang wilayahnya mencakup domisili tergugat (pihak yang digugat).

Jika tergugat tidak diketahui alamatnya atau berada di luar negeri, gugatan bisa didaftarkan di Pengadilan Agama sesuai domisili penggugat.Pihak yang mengajukan permohonan disebut pemohon (untuk cerai talak oleh suami) atau penggugat (untuk cerai gugat oleh istri).

2. Sidang Mediasi

Setelah gugatan didaftarkan dan mendapatkan nomor perkara, pengadilan akan menjadwalkan sidang pertama dengan agenda mediasi. Mediasi adalah upaya damai yang difasilitasi oleh seorang mediator dari pengadilan. Tujuannya adalah untuk mendamaikan kedua belah pihak agar tidak jadi bercerai.

Jika mediasi berhasil, maka proses perceraian dihentikan. Namun, jika mediasi tidak berhasil atau salah satu pihak tidak hadir tanpa alasan yang sah, proses sidang akan dilanjutkan.

3. Sidang Pembacaan Gugatan dan Jawaban

Setelah mediasi gagal, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan oleh penggugat. Kemudian, tergugat akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan jawaban atau tanggapannya.

Pada tahap ini, bisa terjadi replik (tanggapan penggugat terhadap jawaban tergugat) dan duplik (tanggapan tergugat terhadap replik penggugat).

4. Sidang Pembuktian

Tahap ini adalah inti dari persidangan. Masing-masing pihak (penggugat dan tergugat) akan mengajukan bukti-bukti untuk mendukung argumen mereka. Bukti-bukti tersebut bisa berupa:

Bukti surat, seperti buku nikah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK). Bukti saksi, yaitu orang-orang yang melihat, mendengar, atau mengetahui langsung mengenai permasalahan rumah tangga yang terjadi.

5. Sidang Kesimpulan dan Putusan

Pada tahap terakhir, kedua belah pihak akan menyampaikan kesimpulan dari seluruh rangkaian persidangan. Setelah itu, Majelis Hakim akan mempertimbangkan semua bukti dan argumen untuk mengambil keputusan.

Jika permohonan atau gugatan dikabulkan, maka perceraian dinyatakan sah. Putusan ini akan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) setelah 14 hari sejak dibacakan, asalkan tidak ada pihak yang mengajukan banding. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, barulah akta cerai dapat diterbitkan.

Semoga informasi ini dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai tahapan-tahapan pengajuan perceraian di Pengadilan Agama. Jika membutuhkan Penasehat Hukum hubungi WA 082130111014

Oleh: Ardisal, S.H., M.H. Advokat Pada Pancakusara Law Office

editor
editor

salam hangat

Related posts

Leave a Comment